Sinergi Disperindag dan Pendamping P3H Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Kabupaten Mojokerto

Sinergi Disperindag dan Pendamping P3H Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, 29 April 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan legalitas serta daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kepemilikan sertifikat halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pendaftaran merek.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Graha Majatama Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini dihadiri oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Bapak Noerhono, S.Sos., M.M., didampingi Sekretaris Dinas Ibu Puji Andriati, S.T., M.M., serta Bapak Gatot Sukowaluyo, S.P., M.M. selaku Analis Pasar Hasil Perikanan. Turut hadir dalam kegiatan ini Bapak M. Fauzi, S.Ag., M.HI. selaku Kepala BPJPH Provinsi Jawa Timur, yang memberikan dukungan terhadap percepatan implementasi sertifikasi halal di daerah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak pendamping proses produk halal (P3H), termasuk Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) yang dihadiri oleh Ibu Meyrina Rosyidah Rohmawati selaku Bendahara Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim Jawa Timur beserta tim, sebagai salah satu lembaga yang turut berkontribusi dalam pendampingan pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi, namun juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat halal (SH) secara simbolis kepada pelaku usaha yang telah tersertifikasi. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait pentingnya pendaftaran merek, prosedur pengajuan sertifikasi halal, serta pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha.

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung dari para P3H yang terlibat, termasuk P3H HCCM, dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Pendampingan tersebut mencakup pemahaman terkait Proses Produk Halal (PPH) serta tata cara pengajuan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi standar kehalalan produk secara tepat dan sesuai regulasi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto berharap, pelaku usaha dapat semakin terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal, NIB, serta pendaftaran merek. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung penguatan ekosistem halal serta pemberdayaan UMKM yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi bersama sebagai bentuk sinergi antara Disperindag Kabupaten Mojokerto dan berbagai pihak pendamping, termasuk Halal Center Cendekia Muslim, dalam mendukung percepatan sertifikasi halal.